PERTAMBANGAN
Artikel
1
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian (mineral,
batubara,
panas bumi,
migas).
Macam-macam Pertambangan yaitu :
1) Bijih
Besi
Beberapa
macam bijih besi antara lain sebagai berikut.
a) Bijih
besi lateritik terdapat di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
b) Bijih
besi magnetik hematit terdapat di Kalimantan Tengah.
c) Bijih
besi titan terdapat di Pantai Cilacap, Pantai Pelabuhan Ratu,Lampung, Sumatera
Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Setelah digali dan
disemprot de ngan air, akan dihasilkan konsentrat besi. Pabrik pelebur besi
baja Indonesia terdapat di Cilegon, yaitu PT Krakatau Steel.
2) Bauksit
(Biji Aluminium)
Bauksit
merupakan mineral yang ringan, kuat, dan tidak berkarat.Tambang bauksit
dihasilkan di Kepulauan Riau, Pulau Bintan, Pulau Bintang, dan Singkawang.
3) Timah
Timah
termasuk salah satu hasil mineral yang terpenting di Indonesia. Manfaat timah,
yaitu untuk kaleng, patri, huruf cetak,tube, kertas timah, dan lain-lain.
Tambang
timah terdapat di pulau Singkep, Bangka, Belitung, dan lepas pantai di
sekitarnya. Hasil tambang timah di darat disebut timah primer, sedangkan yang
di lepas pantai disebut timah sekunder. Di Indonesia banyak dihasilkan timah
sekunder dan menjadi pabrik peleburan timah terbesar ketiga setelah Bolivia dan
Malaysia.
4) Nikel
Biji nikel
terdapat dalam tanah hasil pelapukan peridotit atau serpentit. Daerah-daerah
pertambangan nikel di Indonesia antara lain Pulau Mantang di Teluk Bone, Pulau
Halmahera, Pulau Gag di Irian Jaya, di sekitar Kolaka (Sulawesi Tenggara)
berpusat di Ponalo, dan Pegunungan Verbeek berpusat di Soroako.
5) Seng
Terdapat di
beberapa daerah Indonesia, antara lain Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi
Tenggara. Pengolahan seng menjadi seng lembaran dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan swasta di kota-kota besar.
6) Intan
Tambang
intan terdapat di Kalimantan Selatan, terletak di sekitar Sungai Kusan dan Riam
Kanan Kiri. Penggalian dipusatkan di Simpangempat (dekat Martapura) oleh PN
Aneka Tambang. Di samping itu, rakyat juga melaksanakan penggalian dengan cara
mendulang. Pendulangan intan oleh rakyat yang terkenal di Cempaka I (dekat
Banjar Baru). Kota Martapura merupakan tempat penggosokan intan yang terkenal
di Indonesia.
7) Tembaga
Tembaga
terdapat di Cikotok (Banten Selatan), Songkarapi (Sulawesi Selatan), dan
Kompara (Irian Jaya). Tembaga yang sudah ditambang baru terdapat di Irian Jaya,
diusahakan dengan modal Jepang dan Amerika. Bijih tembaga tersebut diolah di
pabrik (di Kota Tembagapura) yang didirikan pada ketinggian 2.600 m dan
menghasilkan konsentrat dengan kadar 26%. Konsentrat itu diangkut ke pelabuhan
dekat muara Sungai Tipuka dengan saluran pipa yang panjangnya 100 km. Tembaga
banyak diekspor ke Jepang.
8) Emas dan
Perak
Tambang emas
dan perak terdapat di Rejang Lebong (Bengkulu) dan Banten Selatan (Jawa Barat).
Penambangannya dilakukan oleh PN Aneka Tambang di Cikotok, kemudian diangkut ke
Jakarta, dan diolah oleh PN Logam Mulia menjadi emas/perak batang.
Artikel
2
Dampak
Pertambangan
Indonesia dalam pembangunannya tidak lepas dari sektor industry yang menunjang kemajuan ekonomi bangsa, salah satu di antara nya yaitu sektor industry pertambangan.
Dalam tulisan ini penulis akan memaparkan hasil investigasi lapangan tentang dampak pertambangan batu bara bagi masyarakat sekitar dan lingkungan.
8 juni 2013 yang lalu, tim investigasi yang termasuk saya di dalamnya mengunjungi salah satu masyarakat di sekitar areal pertambangan batu bara, tepatnya di kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan. Di tempat ini kami berhasil menggali beberapa informasi dari masyarakat setempat dan saya berkesimpulan bahwa pertambangan mempunyai dampak positif sekaligus negative bagi masyarakat di sekitarnya.
Adapun dampak positif yang telah tercatat dalam rekaman dengan tokoh masyarakat setempat antara lain berupa bantuan dibidang sosial budaya, pendidikan dan perkebunan, masyarakat di sekitar areal pertambangan sebagian besar mendapat keuntungan dan pekerjaan tambahan. Bantuan-bantuan tersebut didapatkan masyarakat bukan tanpa sebab, melaikan adanya arus tekanan masyarakat dalam menuntut perusahaan berlaku adil terhadap masyarakat, banyak konflik dan demo telah terjadi baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat dengan pemerintah.
Selain dampak positif yang disebutkan di atas, ternyata pertambangan lebih banyak mempunyai dampak negatif baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi lingkungan. Adanya konflik-konflik yang terjadi dikarenakan oknum-oknum perusahaan yang berlaku curang atas lahan masyarakat, dengan melakukan pembebasan lahan tidak sesuai harga dan ukuran luasnya. Kebanyakan masyarakat menjual lahan yang dulunya adalah tempat pertanian mereka karena terpaksa mau tidak mau harus menjual.
Masyarakat menilai belum ada usaha penyelesaian problem-problem perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan yang antara lain menimbulkan dampak negatif pertambangan berupa terjadinya penyempitan lahan untuk berladang, hilangnya habitat bianatang buruan, pencemaran lingkungan tidak ada penanggulangan, dan ketidak sesuaian harga saat pembebasan lahan yang di lakukan oleh perusahaan tambang.
Yang sangat menjadi sorotan saya adalah dampak pertambangan tersebut bagi lingkungan setelah saya meninjau langsung bekas areal pertambangan di wilayah tersebut ternyata lobang tambang dengan kedalaman kurang lebih 150 meter dibiarkan begitu saja menjadi danau, seharusnya lobang bekas tambang tersebut dilakukan reklamasi dan di tutupi agar limbah yang masih ada tidak mematikan vegetasi yang ada di sekitarnya.
Artikel
3
Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Termasuk sebagai dampak positif adalah sumber devisa negara, sumber pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lahan pekerjaan, dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif dapat berupa bahaya kesehatan bagi masyarakat sekitar areal pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya.
Kegiatan pertambangan telah memberikan kontribusi besar dalam berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia. Tambang-tambang batubara, minyak dan gas menyediakan sumber energi, sementara tambang-tambang mineral menyediakan berbagai bahan baku untuk keperluan industri. Bahan-bahan tambang golongan C, seperti batu, pasir, kapur, juga tidak ketinggalan memberikan sumbangan yang signifikan sebagai bahan untuk pembangunan perumahan, gedung-gedung perkantoran, pabrik dan jaringan jalan. Akan tetapi berbeda dengan sumbangannya yang besar tersebut, lahan-lahan tempat ditemukannya bahan tambang akan mengalami perubahan lanskap yang radikal dan dampak lingkungan yang signifikan pada saat bahan-bahan tambang dieksploitasi (Iskandar, 2008).
Pertambangan merupakan salah satu aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang telah dimulai sejak dahulu dan berlanjut hingga sekarang. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini memang sangat besar, khususnya dalam aspek ekonomi. Kendati demikian kerugian yang akan muncul adalah lebih besar dari keuntungan yang telah diperoleh, jika dampak kerusakan yang ditimbulkan dibiarkan tanpa upaya perbaikan.
Aktivitas Pertambangan
Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, Bagian Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 disebutkan bahwa pembagian bahan-bahan galian (bahan tambang) terdiri dari:
a. Golongan bahan galian yang strategis atau golongan A berarti strategis untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Seperti; minyak bumi, aspal dan lain-lain.
b. Golongan bahan galian vital atau golongan B berarti menjamin hajat hidup orang banyak seperti; emas, besi, pasir besi, dan lain-lain.
c. Golongan bahan yang tidak termasuk dalam golongan A dan B yakni; galian C yang sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, seperti nitrat, asbes, batu apung, batu kali, pasir, tras, dampal dan lain-lain.
Bahan tambang umumnya berada di/dekat permukaan atau jauh di bawah permukaan bumi. Keduanya tertimbun oleh batuan dan tanah di atasnya (Iskandar, 2008). Proses pengambilan bahan tambang pada umumnya dikenal dengan cara penambangan terbuka (surface mining) dan penambangan bawah tanah (underground mining). Masing-masing jenis penambangan memiliki metode yang berbeda dalam mengambil bahan tambang dan potensi kerusakan yang akan ditimbulkannya pun tentunya berbeda.
Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan pembersihan lahan (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk. Setelah itu dilanjutkan kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining.
Setelah didapatkan bahan tambang maka dilakukanlah proses pengolahan. Proses pengolahan dilakukan untuk memisahkan bahan tambang utama dengan berbagai metode hingga didapatkan hasil yang berkualitas. Pada proses pemisahan ini kemudian menghasilkan limbah yang disebut tailing. Tailing adalah satu jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan tambang dan kehadirannya dalam dunia pertambangan tidak bisa dihindari. Sebagai limbah sisa pengolahan batuan-batuan yang mengandung mineral, tailing umumnya masih mengandung mineral-mineral berharga. Kandungan mineral pada tailing tersebut disebabkan karena pengolahan bijih untuk memperoleh mineral yang dapat dimanfaatkan pada industri pertambangan tidak akan mencapai perolehan (recovery) 100% (Pohan, dkk, 2007).
Proses akhir dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang (mining closure). Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).